sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil meringkus anggota komplotan pelaku penjambretan sadis yang tidak segan melukai korbannya di Jalan Tidar, Arjuno Surabaya, Jumat (19/12/2020 ).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua tersangka. Satu tersangka telah diamankan dan satu lainnya saat ini tengah diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang diamankan berinisial DI warga asal Jalan Tambak Asri Surabaya. Yang bersangkutan terpaksa ditindak tegas dengan dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya lantaran mencoba melarikan diri.
Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara di Lapas Lowokwaru Malang Jawa Timur.
“Pelakunya bernama, DI (28) asal Jalan Tambak Asri Surabaya. Aksi pertamanya, Tersangka di Vonis 7 tahun Penjara dan menjalani 3,5 tahun Penjara di Rutan Lowokwaru Malang. Satu lainnya yakni KR (DPO),” ujar Hartoyo, Senin (21/12/2020).
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 cc, nopol L 6429 QK dan kunci sebagai sarana, 1 helm warna hitam, jaket warna biru dongker, tas warna hijau, 2 unit hp dan 1 baju anak warna pink yang ada bercak darah korban.