sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran 5.998,81 gram narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan terungkapnya kasus ini terjadi setelah pihaknya meringkus tersangka IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
Yang bersangkutan diringkus pada 16 Februari 2021 lalu di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Putat Jaya.
“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).
Kabid Humas juga menjelaskan dalam penangkapan tersebut, tersangka yang berperan sebagai kurir ini diamankan bersama barang bukti 22,81 gram sabu yang rencananya akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.
Lebih lanjut Kombes Gatot menjelaskan untuk modusnya sendiri tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain. “Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” imbuhnya.
Tersangka tersebut yaitu anak buah dari HRS berinisial ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya yang diamankan di kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5.521 gram dan 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelas Gatot.
Kepada petugas tersangka ES mengaku sabu yang dikuasainya adalah milik RMB yang juga telah ditetapkan sebagai DPO bersama satu orang lainnya berinisial SNY. ES juga mengaku diupah Rp 50 juta dan telah dua kali menerima sabu dari RMB.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.