sergap TKP – SURABAYA
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur kembali diperpanjang. Kini PPKM Mikro berlanjut Jilid ke-3 dan akan dimulai pada tanggal 9-22 Maret 2021 mendatang.
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang penerapannya diperluas dan tidak lagi berlaku di Jawa dan Bali saja.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa sejak diterapkan PPKM Mikro di Jatim ini sangat efektif mengurangi penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari data yang ada, saat ini status zona merah di Jatim sudah tidak ada atau nol persen, zona oranye juga nol persen, untuk zona kuning sudah menjadi hijau hingga 76 persen, sehingga zona hijau di Jatim meningkat hingga 37 persen.
“Artinya menurut penerapan PPKM Mikro di Jatim ini bisa berdampak positif,” ujar Wakapolda dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021)
Namun demikian masih menurut Wakapolda Jatim, meski penyebaran Covid-19 di wilayah Jatim sudah alami penurunan yang drastis pengetatan pengawasan dan kontroling serta operasi yustisi terhadap kegiatan masyarakat akan terus dilakukan.
“Meski angka penyebaran Covid-19 di Jatim ada penurunan, saya berharap masyarakat tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan,agar kasus Covid-19 di Jatim bisa segera berakhir,” pungkasnya.