sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Ibukota yang hendak diedarkan di Surabaya.
Alhasil dari penggagalan penyelundupan tersebut petugas BNNP Jatim berhasil meringkus seorang kurir berinsial MM (41), warga asal Surabaya berikut barang bukti 1,6 kg sabu yang dibawanya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen M. Aris Purnomo mengatakan yang bersangkutan ditangkap di Tuban. “Ditangkap di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1722 NRD warna hitam,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan tersebut disimpan MM dalam dua bungkus plastik merek Guanyinwang. “Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621gram. Jika ditotal 1.646 gram atau 1,6 kilogram,” ujar Brigjen Aris.
Dari pengakuan MM kepada petugas diketahui bahwa yang bersangkutan diperintah MW untuk mengantar sabu ke Surabaya. MW sendiri baru dikenal oleh MM dari temannya inisial YY melalui telepon.
“Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di rekening BCA Rp1 juta dan di rekening BRI sebesar Rp4 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.