sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja yang terjadi di pinggir jalan depan perumahan yang berada di kawasan Junwangi, Krian, Sidoarjo.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo didampingi Kabid Pemberantasan Daniel Y. Katiandagho menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TR alias TOLE warga Sidorono Barengkrajan Krian Sidoarjo dan RF alias KANDAM warga Pandean Kalimati Tarik Sidoarjo.
Penangkapan tersebut bermula dengan TR yang diamankan petugas usai menerima paket dari ekspedisi Ninja Xpress yang berisikan berisi ganja sebanyak 2 bungkus dengan berat masing-masing 989,05 gram dan 1000,01 gram. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah handphone dan motor milik tersangka.
Kepada petugas TR mengaku mengambil barang haram tersebut atas perintah RF yang kemudian diamankan di kediamannya. Ganja tersebut dikatakan oleh RF ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo – Surabaya atas perintah atasannya berinisial BOY (DPO).
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.