sergap TKP – GRESIK
Kepolisian Resor (Polres) Gresik menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait aksi pernikahan manusia dengan kambing.
Keempat tersangka tersebut antara lain AS dan SA yang telah ditahan terlebih dahulu pada, Selasa (12/7), tersangka S selaku penghulu yang dihan pada Sabtu (16/7), dan NH (18/7).
Keempat ditahan setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres sebelum kemudian dijebloskan ke Rutan Polres Gresik.
“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur. “Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya.
Dalam kasus ini tersangka AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP, sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 156a KUHP.