sergap TKP – BANGKALAN
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menggulung 5 orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata
“Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (28/7/2022).
Adapun kelima tersangka tersebut yakni S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Selain kelima tersangka tersebut, petuga juga tengah memburu satu orang tersangka lainnya inisial B (45).
Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka selaku eksekutor dan MA selaku pengawasan keadaan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap H dan RA yang menjadi penadah.
“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,” ujar AKBP Ari.
Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah RO yang berada di Desa Tambak Agung, Tanah Merah petugas mendapati satu unit sepeda motor curian dan senjata api rakitan dan amunisi aktif. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres setempat, selain itu mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.