sergap TKP – MAKASSAR
Terdakwa kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang Idris Syukur dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Senin (22/08/2016) sore.
“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dan dengan ini dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam saat membacakan putusan.
Sebelumya terdakwa disebut menerima telah Mitsubishi Pajero seharga Rp 350 juta dari Bosowa Group terkait proses permohonan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping.
Terdakwa yang juga menjabat sebagai Bupati Kab. Barru, Sulawesi Selatan ini didakwa terbukti melanggar 12 huruf E UU No 20/ 2001 dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tipikor.
Selain divonis 4,5 tahun Idris Syukur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 250 juta dan bila tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara.






