sergap TKP – JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, 5 (lima) tahun penjara.
“Berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Selain menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara, Ruslan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim juga menilai Ruslan terbukti meminta pejabat pembuat komitmen agar menetapkan harga perkiraan sendiri berdasarkan harga yang telah digelembungkan, dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
Akibat perbuatannya, banyak pihak mendapatkan keuntungan secara ilegal. Pertama, bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, senilai Rp19,8 miliar, dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said, sebesar Rp3,8 miliar.
PT Nindya Karya adalah perusahaan penggarap proyek pembangunan dermaga tersebut. Selain itu, uang korupsi diduga mengalir ke PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy, senilai Rp470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp250 juta.
Atas perbuatannya, Ruslan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.