sergap TKP – PONTIANAK
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan tersangka NV (19) asal Tiongkok.
Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnanda mengungkapan selain mengamankan NV petugas juga meringkus tiga tersangka lain yakni LZ,NK, dan BD.
“Terungkapnya kasus perdagangan orang ini, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Krisnanda diampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi, Rabu (2/11/2016).
Kombes Suhandi menjelaskan, korban ER (16) dipaksa tersangka NK yang juga neneknya untuk bertunangan dengan seorang pria berinisal LZ. Dan apabila korban menolak korban diancam untuk mengembalikan uang yang telah diberikan tersangka LZ.
“Dari hasil penyelidikan kita, tindak pidana penjualan orang dengan modus perjodohan ini ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka AS dan NV,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini terancam dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2, 6 dan 10.







