sergap TKP – MERAUKE
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Merauke menangkap Dua orang pengedar obat jenis daftar G berinisial RE dan WW.
“Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 970 butir obat daftar G jenis Somadril,” kata Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Nuryanti. Kamis (16/11/2016).
Menurut Kasat Narkoba, Kedua pelaku itu ditangkap ketika hendak mengambil paket berisi 970 butir somadril di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Porako, Merauke.
“Paket ini dikirimkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.” Terang AKP Nuryanti.
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku kita jerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” tegas AKP Nuryanti.







