sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik penyediaan penari striptis berkedok sebagai pemandu lagu/LC (Lady Companion) yang disedikan oleh Mega Karaoke, Jalan Ngaglik, Surabaya, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil meringkus tujuh orang diantaranya yakni NS (36), warga Pagesangan IV (penyedia LC) dan EB(26), warga Manukan A-1, Surabaya (supervisor karaoke), HS alias Vero (penari), ES alias Dora (penari), AR alias Tania (penari), YN alias Susan (penari), dan AS (tamu).
Dari ketujuh orang yang diringkus tersebut dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni NS dan EB.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka ini yakni dengan menginformasikan kepada para tamunya bahwa LC yang mereka sediakan juga bisa melayani tarian erotis.“Setiap boking, si penari mendapat Rp 40 ribu, sedangkan yang Rp 15 ribu untuk manajemen dan Rp 5 ribu untuk penyedianya,” terangnya, Sabtu (18/2/2017).
Bisanya para penari erotis tersebut juga menerima uang tips yang nominalnya bervariasi dari para pelanggan yang menggunakan jasanya. “Uang tips bervariasi, kadang Rp 400 ribu, kadang Rp 600 ribu. Uang tips ini dibagi lagi dengan si penyedia tari,” ujar Kompol Bayu didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/20008 tetang pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.