sergap TKP – TANGERANG
Aparat Polres Kota Tangerang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor) yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut yakni, Sarmin (37) dan Surip (33) yang merupakan dua bersaudara, serta Dede (42) penadah motor hasil curian.
“Selain membekuk ketiga pelaku, dari tangan mereka kami juga mengamankan barang bukti berupa 14 sepeda motor hasil curian,” kata Kanit Resmob Polres Kota Tangerang Iptu Kudradtullah, Minggu (5/3/2017) dinihari.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.” Ujar Iptu Kudradtullah.







