sergap TKP – JAKARTA
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap secara resmi telah ditapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2018).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Saut Situmorang juga mengungkapkan kedua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Umar Ritonga dan Effendy Sahputra. Dalam hal ini Effendy selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi diduga memberikan suap sebesar Rp 576 juta ke Pangonal dan Umar.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta oleh politisi partai PDI-P tersebut kepada Effendy terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya tersebut, Pangonal dan Umar terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Effendy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.