sergap TKP – MAKASSAR
Tim Unit Reskrim Polsek Tamalanrea mengamankan empat pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Kafli (22), Fahri (33), Ar (18) dan Qr (17).
“Mereka ditangkap di Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah sebelumnya melakukan perampasan handphone milik seorang mahasiswa,” kata Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman. Minggu (5/4/2020).
Ipda Muhammad Iqbal menjelaskan, aksi perampasan handphone milik seorang mahasiswa itu, terjadi pada 31 Maret 2020 dengan korban berinisial Az berada di area kampusnya.
“Korban ini diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, yah ditodong. Di area Universitas Hasanuddin, korban kebetulan mahasiswa di situ,” terang Ipda Muhammad Iqbal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ar dan Qr mengaku hanya dititipkan, tidak tahu bahwa handphone tersebut hasil curian.
“Sementara dua rekannya itu jadi saksi, kita cari dulu pembuktiannya. Pengakuannya begitu, tidak tahu handphone curian. Untuk kedua pelaku (Kafli dan Fahri) kita kenakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Muhammad Iqbal.