sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan, Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Kota Pahlawan. Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 245.900.000.
Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni Warji (45), warga Nganjuk, M Nur Khosim (39), warga Jombang dan Heri Wibowo (44), warga Solo.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jambangan usai terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan, Surabaya.
“Jadi terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal saat anggota melakukan razia protokol kesehatan di Sentra PKL Karah pada 4 Desember 2020 malam. Anggota curiga ada transaksi mencurigakan,” jelas Kapolsek, Rabu (20/1/2021).
Ketika itu tersangka MNK hendak melakukan transaksi uang palsu sebanyak 1051 lembar seseorang berinisial S. “Rencananya uang palsu 105,1 juta itu di jual dengan harga Rp 40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur dan pelaku terlihat mencurigakan,” imbuh Kompol Isharyata.
Alhasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan uang palsu yang akan di transaksikan tersebut. Dari pengakuan tersangka MNK diketahui bahwa upal tersebut didapatkannya dari tersangka WJ di Nganjuk.
“Setelah dikembangkan kami mengamankan WJ di daerah Nganjuk. Kepada polisi, WJ mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo,” tambahnya.
Menindaklanjuti adanya informasi tersebut pihakn Unit Reskrim Polsek Jambangan yang dipimpin Iptu Marji Wibowo langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka HW.
Dari pengembangan tersebut petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka HW. Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita 1408 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari ketiganya sebanyak 2459 lembar atau 245,900 juta. Pelaku menjual uang palsu satu banding empat. Sudah dua kali bertransaksi,” pungkasnya