sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Satreskrim berhasil menciduk dua orang warga asal Bali yang hendak mengedarkan uang Dollar palsu ke Kota Pahlawan.
Alhasil dari penangkapan kedua pelaku yang diketahui berinisial SMJ (56) warga Bangli dan IWW (42) warga Denpasar, Bali tersebut pihak kepolisian berhasil menyita Dollar palsu senilai Rp 2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian merinckan barang bukti yang disita pihaknya tersebut yaitu 15 ribu lembar pecahan US$ 100 atau jika di rupiahkan senilai Rp 2,1 miliar.
“Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba memasukkan uang ini ke bank,” kata Kasat Reskrim di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).
Kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu saksi JF di Jalan Penghela No. 50-52 Surabaya. Disana IWW menyerahkan uang tersebut kepada JF.
“Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan, karena jumlah uang dollarnya banyak selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelas Oki.
Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan uang tersebut diketahui palsu. “Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas asing dengan uang kertas asli, lalu petugas Bank menghubungi
petugas Kepolisian Karena uang dolar tersebut diduga palsu,” bebernya.
Kepada petugas tersangka IWW mengaku aksi ini merupakan kali pertama dan ia hanya bertugas mengirim. “Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” aku IWW.
Atas perbuatannya tersebut keduanya kini harus mendekam dibalik teralia besi tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.








