Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Ringkus 5 Tersangka, Satu Diantaranya ASN

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba dengan meringkus 5 orang tersangka, yang satu orang diantaranya merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) Malang Kota.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto mengungkapkan kelima tersangka tersebut yakni FN, CR, VN, IL dan AH yang berstatus sebagai ASN.

Kabid Humas menjelaskan bahwa AH ini berperan sebagai pengguna ini ditangkap berikut barang bukti 1,5 gram sabu di kediamannya di wilayah Blimbing, Malang Kota.

“Dari pemeriksaan, AH ini pengguna narkoba jenis sabu, dari tangan dia ditemukan 1,5 gram sabu,” kata Kabid Humas saat rilis di Mapolres Malang Kota, Minggu (28/3/2021) sore.

Pengungkapan kasus ini sendiri dikatakan oleh Kombes Gatot bermula ketika pihak Satresnarkoba Polres setempat meringkus tersangka FN dan CR yang kedapatan membawa inex saat di tangkap pada 24 Maret 2021 di Jalan L.A Sucipto, Blimbing, Malang.

Dari situ petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka VN keesokan harinya di daerah Penaggungan, Klojen, Malang.

“Anggota Satresnarkoba Polresta Malang, awalnya menangkap tersangka FN dan CR, keesokan harinya kembali mengamankan VN,” bebernya.

Dari hasil introgasi terhadap FN diketahui bahwa inex tersebut didapatkan dari tersangka IL. Selajutnya petugas melakukan penjebakan terhadap tersangka IL dengan berpura-pura memesan inex melalui handphone FN.

Selajutnya petugas janjian dengan tersangka IL di salah satu kamar hotel. Selanjutnya IL meminta pihak pembeli datang ke kamar 419 yang ternyata didalanya berisi orang lain dan bukan tersangka IL.

“Tersangka IL yang diburu ini tidak ada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar nomor 415, selain itu sampai saat ini anggota juga memburu tersangka lain yang masih menjadi DPO atas nama Toni,” tandas Gatot.

Alhasil dari tangan para tersangka disita barang bukti empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan sebuah hanphone.

Terhadap para tersangka ini dipersangkakan pula Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.