Pemilik Restoran Palsu di Aplikasi Ojek Daring Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya meringkus pemilik restoran palsu di aplikasi ojek daring. Pelaku yang diketahui berinisial ES diringkus lantaran restoran miliknya menjual makanan yang tidak sesuai dengan yang dipesan dan menggunakan nama restoran terkenal.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan yang bersangkutan ditangkap usai dilaporkan pelanggannya lantaran pesanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan.

ES sendiri diketahui memiliki sekitar 30 nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan Sidoarjo. Restoran miliknya berdiri diatas rumah kontrakan yang diubah menjadi dapur.

“Tersangka menggunakan konsep cloud kitchen. Yakni warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, makanan yang diantar ke konsumen berbeda dengan makanan yang ditawarkan dalam aplikasi,” ujar Iptu Arief di Surabaya, Jumat (18/6/2021).

Dari masing-masing restoran miliknya memiliki belasan akun merchant pesan antar makan di aplikasi ojek daring. Untuk menipu pelanggannya ES memasang foto makanan yang tidak sesuai dengan apa yang dikirim olehnya. ES sendiri memakai nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli.

Usaha yang dirintis sejak 2019 memberikan keuntungan sebesar Rp 5 juta perbulan. ES sendiri memiliki sejumlah pegawai “Saya minta orang untuk mendaftarkan nama-nama restoran ke aplikasi online,” akunya.

ES sendiri dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.