sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya berhasil menangkap WP pelaku pemukulan terhadap sorang bocah JM (12) menggunakan paving hingga tewas.
Yang bersangkutan ditangkap petugas di areal halaman masjid Al-A’raf yang berada di Perumahan Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang, Tanggerang Selatan, Banten pada Rabu (9/6/2021) lalu.
“Tersangka ini atau pelaku ini ngekos dan bertetangga di dekat tempat tinggal korban, saat korban bermain dengan anaknya karena pelaku melihat korban memiliki handphone ada keinginan untuk memiliki, pada saat ketahuan korban, korban menerima kekerasan dari pelaku,” ujar Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo di Surabaya, Jumat (11/6/2021).
Lebih lanjut, AKBP Hartoyo menerangkan bahwa saat kejadian pelaku memukul korban hingga 4 kali dengan menggunakan paving. Sebelum korban dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan.
Dari pengakuan WB, tindakan tersebut ia lakukan lantaran desakan ekonomi sebab dirinya telah berpisah dengan istrinya selama 3 tahun dan usaha yang dirintisnya kerap kali gagal.
“Alasannya mau pulang, gak bisa makan saya bingung, saya pukul (korban, red) saya mau jual HPnya. Jadi setelah memukul saya ambil HP nya saya jual di Simo Rp 500 ribu,” aku pelaku dihadapan petugas dan awak media.
Pelaku juga menambahkan bahwa setelah menjual handphone tersebut ia bersama kedua anaknya yang berusia 11 dan 14 tahun kabur. “Saya melarikan diri ke Banyu Urip ke HR Muhmmad dengan anak saya sampai ke Dukuh Pakis terus sampai Jakarta,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut WB terancam dijerat Pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.