Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk Mengaku Tidak Tahu Maksud Dakwaan

oleh -
oleh

sergap TKP – NGANJUK

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan jual beli jabatan.

Hal ini dutarakan sejumlah saksi diantaranya kepala desa, seorang staf kecamatan, dan sejumlah camat. Dimana kesaksian pertama disampaikan Kasi Kecamatan Tanjung Anom Yoyo Mulya Mintaryo yang menerangkan dirinya dimintai sejumlah uang oleh Camat Tanjung Anom Edi Srijianto saat dirinya masih menjadi PNS di Dinas Perindustrian Kabupaten Nganjuk.

“Saat itu saya ditawari pak Edi (Camat Tanjung Anom), dimintai fotocopy SK (surat keputusan) golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Uang tersebut diminta sang Camat usai dirinya dilantik dengan alasan tanda syukuran. “Estimasi saya cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, ternyata minta Rp40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 April saya di telepon untuk segera mencukupi,” imbuhnya.

Senada dengan Yoyo, Sekretaris Kecamatan Pace Suwardi juga mengaku saat kunjungan Bupati ke Kecamatan Pace pada Juni lalu, dirinya diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah Kades, dimana selanjutnya ia diminta Kades Bodor Darmadi yang menyampaikan adanya ucapan terimakasih senilai Rp15 juta yang harus disediakannya.

Suwardi sendiri mengaku tidak tahu untuk siapa uang tersebut. “Saya tidak tahu. Katanya untuk ‘bapak’,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Bodor Darmadi mengaku sempat melihat ada yang dititipi uang didalam kresek. Dirinya bahkan pernah dipanggil bertiga dengan Kades lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp50 juta itu dimaksudkan untuk sang bapak.

“Saya dipanggil khusus bertiga dengan Kades Kepanjen dan Banaran, saya hanya melihat ada yang dititipi kresek hitam, ada yang bilang titip Rp 50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus bala pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka terangkan sebelumnya. Ketiga saksi itu pun kompak mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam.

Saat ditanyai satu persatu terkait apakah uang tersebut untuk Bupati Novi atau yang lainnya, Yoyo mengaku tidak tahu sebab uang Rp 40 juta yang diserahkan kepada Camat ditujukan untuk syukuran. “Pak Camat minta syukuran,” sambungnya.

Saksi lainnya juga mengaku tidak tahu terkait jual beli jabatan tersebut dan Bupati Novi tidak pernah meminta langsung ke mereka. Bupati Novi sendiri mengaku tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.

“Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi, Tis’at Afriyandi mengatakan sejak awal saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang mengaku mendapat perintah langsung dari Bupati Novi terkait uang jual beli jabatan.

“Tidak ada perintah secara langsung dari bupati terkait dengan kasus ini. Jadi tidak ada benang merahnya sama sekali,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.