sergap TKP – NGANJUK
Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Junaedi dan 12 saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak pernah tahu perihal jual beli jabatan Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat.
Bahkan Marhaen yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Nganjuk dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu banyak perihal mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Tugas bupati terkait mutasi jabatan, yang punya kewenangan penuh adalah bupati. Tidak pernah dimintai pendapat dan memang tak ada kewajiban,” akunya, Jumat (18/10/2021).
Marhaen juga secara tegas menyebut dirinya tidak pernah dimintai apapun oleh Novi sebagai uang sebagai ucapan terimakasih. “Tidak pernah,” ujarnya menanggapi pertanyaan JPU.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Desa Plandangan, Purwoto yang menyebut dirinya sempat dihubungi Camat Pace Dupriono untuk menyediakan uang Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk pengisian perangkat di desanya. Namun, saat itu hal itu ditolaknya mentah-mentah. “Saya tidak mau saat itu, menolak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Tanjunganom, Dedi Wahyu juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta tolong oada camat setempat untuk dapat mengisi pos yang kosong, dan setelah itu dirinya diminta camat untuk menyetorkan uang sebesar Rp40 juta yang katanya akan diambil oleh Izza (ajudan Bupati). “Saya hanya diberitahu jika uang itu nanti akan diambil Izza,” urainya.
Para saksi yang dihadirkan juga secara kompak mengatakan tidak tahu apakah uang yang diminta itu adalah permintaan Bupati Novi.
Hal ini sendiri juga ditanggapi oleh Bupati Novi Rahman Hidayat yang menyebut bahwa dirinya tidak pernah meminta para kepala desa untuk memberikan uang atau suap jabatan kepadanya. “Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang,” akunya.