Gegara Nyambi Jadi Pengedar, Teknisi Listrik Ditangkap Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang teknisi listrik ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Pelaku yang diketahui berinisial KM (25), warga Pulosari, Kel. Gunungsari, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya ini di depan rumah yang beralamat di Jl. Karangan Jaya Babatan Wiyung, Surabaya.

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti 35 strip pil alprazolam berisi 350 butir, 5 poket sabu dengan berat kotor total 9,88 gram, 8 strip pil dumolid berisi 80 pil dan 2 butir yang terpisah, 1 strip pil merlopam lorazepam berisi 10 butir, 11 strip pil riklona 2 berisi 110 butir, 3 bendel plastik klip, Kartu ATM BCA, 2 handphone dan uang Rp 500 ribu.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari AT (DPO) melalui perantara MH pada hari Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah MM, Jl. Karangan Jaya Babatan Wiyung, Surabaya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

No More Posts Available.

No more pages to load.