Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial CD (33), warga Kapas Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Yang bersangkutan ditangkap petugas di kos-kosannya yang berada di Jl. Kalijudan, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya. Dari penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yakni sebungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 7,13 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, jaket dan satu unit handphone.

Dari keterangan tersangka barang haram itu didapatkan dengan cara membeli kepada seorang pria inisial SR (DPO) di Jl. Rabesan Madura seharga Rp 7,5 juta untuk 10 gram sabu secara ranjau.

Rencana narkoba tersebut bakal dijual kembali oleh pelaku dengan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per gramnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.