sergap TKP – MALANG
Di awal tahun 2022, Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ini merupakan kurir sekaligus pengedar.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di tepi Jl. Kopral Usman.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto melakukan penyelidikan dan mencurigai dan menangkap MRD yang kala itu nampak mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” jelas Kombes Kombes Budi.
Kepada petugas MRD mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. “Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 Kg dan Ganja sebanyak 2 Kg dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A,” ujar Budi.
Selain itu tersangka juga mengaku telah menerima perintah A sebanyak 5 kali dan atas perbuatannya tersebut MRD dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,