PPKM Level I, Polrestabes Surabaya Imbau Penerapan Prokes di Masjid

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pemerintah telah melonggarkan kebijakan terkait ibadah di bulan suci ramadan tahun ini. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat sudah 2 tahun lalu sejak awal pandemi menjalani ibadah di bulan suci ramadan secara terbatas.

Kelonggaran ini diberikan Pemerintah dengan mangacu pada sejumlah aspek seperti angka kasus postif yang cenderung menurun dan muali terbentuknya kekebalan komunal atau herd immunity di masyarakat.

Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatannya. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang mempersilakan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah.

Bahkan di Kota Surabaya sendiri rumah ibadah sudah diperbolehkan menggunakan 100 persen kapasitasnya. “Sesuai fatwa MUI, shaf boleh rapat, asal pakai masker. Di Surabaya juga rumah ibadah diperbolehkan 100 persen kapasitas,” ujar Yusep, Jumat (1/4/2022).

Perwira menengah Polri ini juga mengimbau masing-masing pihak seperti takmir masjid dan jamaah saling menjaga dan sadar protokol kesehatan.

“Untuk takmir, persiapkan satgas covid mandiri saat hendak berlangsungnya ibadah seperti Tarawih, Shalat Wajib, maupun shalat Ied nanti. Khatib wajib ingatkan protokol kesehatan, takmir juga harus memonitor prokes dan penggunaan masker bagi jamaah. Lalu kondisi rumah ibadah juga didisenfaksi sebelum dan sesudah digunakan,” imbaunya.

Sementara, untuk jamaah, yang usia berusia lanjut untuk beribadah di rumah saja. Sedangkan untuk jamaah yang datang ke masjid setidaknya dalam kondisi sehat dengan membawa sajadah sendiri dan tentunya tetap menerapkan prokes.

“Ini adalah kerja bersama. Masyarakat dan pemerintah. Kami juga kepolisian akan berupaya maksimal membantu masyarakat dalam hal pencegahan transmisi dan terbentuknya klaster baru Covid 19,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.