sergap TKP – SURABAYA
Usai kurang lebih dua tahun sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, kini pemerintah memberikan kelonggaran terhadap kegiatan-kegiatan berskala besar yang sebelumnya dibatasi.
Kegiatan seperti pertandingan olahragayang dapat ditonton secara langsung, festival, konser, pesta pernikahan dan berbagai kegiatan lainnya kini telah diperbolehkan.
Kendati telah diperbolehkan, kegiatan-kegiatan tersebut tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan ketat dengan memperhatikan faktor keselamatan.
Untuk memastikan hal tersebut, Polrestabes Surabaya bakal menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan sebelum mengadakan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Fakih yang menyebut yang pertama adalah terkait faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama.
Terkait keamanan dan keselamatan pada kegiatan berskala besar, pihak Polrestabes hanya mengizinkan kapasitas maksimal 75 persen pada lokasi kegiatan.
Yang kedua, terkait ketersediaan jalur evakuasi yang wajib disiaplan dan diumumkan oleh penyelenggara kegiatan sebelum dimulainya kegiatan sehingga masyakarat mengetahui kemana jalur evakuasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang Ketiga dan keempat, yakni kewajiban penyelenggara mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulance beserta tenaga medisnya. Penyelenggara juga wajib memberitahukan kepada kepolisian terkait jumlah tiket yang dijual sebagai bahan pertimbangan keamanan.
Kelima dan keenam, yakni penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal dan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan apabila terjadi hal yang bersifat kontijensi dengan pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan.
“Kami menghimbau kepada Masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan Standart Operasional Prosedur yang telah ditentukan,” ujar Kompol Fakih.
Selain himbauan pada penyelenggara, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang tidak memiliki tiket untuk tidak memaksa nonton pertandingan maupun konser.
Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebab hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyakarat.
“Mari Bersama-sama Menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Kota Surabaya dengan Semangat Gotong Royong dan Wani Jogo Suroboyo,” pungkasnya.