sergap TKP – YOGYAKARTA
Aksi perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, dan mencabut serta merusak tiang bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, yang dilakukan oleh seorang mahasiswa asal luar Yogyakarta berinisial S (24) akhirnya berujung proses hukum. Rabu (12/8/2026).
Pelaku melakukan perusakan tiang bendera Merah Putih di Kwaron, Kasihan, Bantul pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.
Sekitar 20 menit kemudian (pukul 17.30 WIB), pelaku bergerak dan merusak palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani secara gabungan oleh Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul lantaran lokasi kejadian berada di dua wilayah hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku S kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, untuk kasus di Gamping, Pelaku S disangkakan Pasal 321 KUHP tentang perusakan bangunan untuk lalu lintas umum. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk lokus di Sleman, yakni perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, pelaku kami sangkakan Pasal 321 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, pada Selasa (11/8/2026).
S juga dijerat Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang dengan ancaman tambahan pidana maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Sementara di Bantul, S diduga mencabut dan merusak tiang bendera Merah Putih di Kwaron, Kasihan. Aksinya terekam CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera.
“Gambaran awal menunjukkan kondisi pengait bendera mengalami kerusakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi.
Polisi juga masih mendalami motif serta dugaan apakah pelaku dalam pengaruh kondisi mabuk saat melakukan perusakan tersebut.








