sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembuatan serta kurir narkotika jenis tembakau Sintetis dan juga Ganja.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan seorang pria berinisial BS (23), asal warga Madiun, sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, selain menyediakan daun dan biji ganja serta Sabu, tersangka juga memproduksi tembakau Sintetis dengan berbagai aroma rasa.
“Tersangka saudara BS (23), asal Madiun yang kita amankan kos didaerah penambangan Taman Sidoarjo,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (13/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, sebelum BS ini diamankan, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diproses hukum.
Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya itu, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan, terkait peredaran dan penyelidikan mengarah ke pelaku BS.
Melalui penyelidikan hingga pemetaan wilayah tempat tersangka berada, kemudian dilaksanakan penangkapan terhadap BS pada, Sabtu 18 Juli 2026 sekira pukul 14.30 di wilayah Penambangan Krembangan Sidoarjo.
“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” ujar AKBP Dodi Pratama.
Lebih lanjut, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, Dalam menjalankan produksi, BS meracik dengan dipandu oleh AJ melalui telfon secara langsung.
“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” terangAKBP Dodi Pratama.
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram, kantong plastik sabu seberat 0,799 gram, tas rangsel, timbangan elektrik, 3 hairdryer, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma Coffe, timba plastik dan 1 Jirigen Alkohol Super 96 persen.






