sergap TKP – SURABAYA
Entah apa yang ada dipikiran RES, remaja 18 tahun yang tega menganiaya pacarnya sendiri. Pemuda asal Surabaya ini bahkan sampai hati menganiaya korban hingga lebam dan menyulut paha pacarnya dengan rokok.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra dalam pers rilis yang menghadirkan korban inisial JA menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/1/2021), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pelaku.
Kalau itu korban tengah main ke rumah pelaku. Kemudian pelaku melihat WhatsApp di ponsel korban dan melihat isi percakapan antara korban dan temannya yang bermalam di Tretes dan meminum anggur merah.
Melihat percakapan tersebut sontak pelaku naik darah dan membawa korban masuk ke kamar tidurnya. Disana pelaku langsung menyiksa korban dan mengancam akan membunuh korban.
“Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok kamarnya sebanyak lima kali sambil bentak-bentak,” ujar Kompol Ambuka Yudha (18/1/2021).
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan korban juga dipukul oleh pelaku di bagian lengan sebanyak dua kali, kemudian pelaku juga menyulut rokok ke paha korban sebanyak tujuh kalo dan menggunting rambut bagian depan korban sembari mengancam akan membunuh.
Berdasarkan pengakuan RES tindakan itu dilakukannya lantaran cemburu buta pada korban. Namun nasih telah menjadi bubur kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu.
Pelaku kini harus menikmati dinginnya lantai balik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya. Terhadap pelaku di persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.