sergap TKP – SURABAYA
Kanwil BPN Provinsi Jatim berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar Koordinasi Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Aula Kanwil BPN Jatim merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda untuk melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Persoalan Mafia Tanah.
“Rapat koordinasi ini tindak lanjut arahan Kapolda Jatim untuk dilaksanakan rapat koordinasi persoalan mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (27/01/2021).
Saat ini cukup banyak kasus soal penyerobotan tanah yang terjadi di Jawa Timur. Koordinasi ini juga dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persoalan tanah.
“Rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang banyaknya persoalan tanah yang terjadi di Jawa Timur,” tambahnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa masyarakat harus mempunyai atau memiliki bukti secara resmi atau surat yang sah terkait tanah tersebut agar tidak menjadi sengketa maupun persoalan.
“Masyarakat secara resmi harus mempunyai bukti sah dan resmi atas tanah yang dimiliki, agar tidak terjadi sengketa maupun persoalan lain,” tegasnya.
Dalam koordinasi tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polres Jajaran bersama Kanit Harda serta perwakilan Kejari dan perwakilan BPN di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Banyuwangi, Malang Kota, Gresik, Madiun Kabupaten dan Kediri Kota.
Dalam rakor tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan bahwa yang tidak memiliki tanah yang sah atau tidak memiliki alas hak, memasang plang atau patok atau menggembok lokasi dan memasang pagar di lokasi pemilik Sertifikat yang sah. Maka akan dikenakan pidana dan di proses sesuai hukum.
Selanjutnya proses sertifikasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ada baik dalam proses PPAT dan BPN sehingga tidak ada celah penyalahgunaan hukum bagi para pelaku kejahatan pertanahan.