sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalu Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan 7 batang emas murni senilai Rp 6 Miliar.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap pihaknya tersebut yaitu DJ (38) warga Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” jelas Wakapolda, Kamis (8/10).
Lebih lanjut, Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru yang ada di Pasar Atom, Surabaya.
Pada awalnya pelaku ini sempat bingung kemana dirinya bisa menjual emas tersebut. “Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” ungkap Hadi.
Sampai pada akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli yang bersedia membeli emas yang sudah DJ potong. Pembeli tersebut adalah SB, ia membeli emas seberat 20 gram seharga Rp 8 juta.
Selain dijual ke SB, DJ juga menjual emas tersebut ke Pasar Stasiun Tangerang Banten. Akibat hal ini pihak PT IGS mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar.
Atas hal ini, Brigjen Hadi mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tidak mudah percaya sepenuhnya kepada seseorang meski ada kedekatan. “Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan,” imbaunya.
Sementara itu, DJ sendiri dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.