Kasus Pungli Di Pelabuhan Tanjung Perak, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menetapkan seorang tersangka baru. Sabtu (12/11/2016).

“Hasil pengembangan, Kami menambah satu tersangka baru berinisial DJ alias J,” kata  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta. Jumat, (11/11/2016)

“DJ alias J merupakan bagian dari kegiatan pungli dan menerima hasil pungli itu,” ujar Brigjen Agung Setya.

Menurut Agung, kasus pungli di Tanjung Perak melibatkan PT Akara Multi Karya yang memungut biaya dari pengusaha di pelabuhan dalam hal ini pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau importir.

“Setiap kontainer harus bayar Rp500.000 sampai Rp2 juta. Setiap bulan, PT Akara Multi Karya bisa mengumpulkan Rp4 miliar hingga Rp5 miliar yang kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada beberapa pihak,” tutur Agung.

Informasi yang didapat sergap TKP, Terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut masing – masing berinisial, A, F, RS, dan DJ yang ditangkap pada (Jumat, 11/11/2016) kemarin.

No More Posts Available.

No more pages to load.