sergap TKP – PROBOLINGGO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah didakwa dengan dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (16/2/2017).
Dalam dakwan tersebut Taat Pribadi didakwakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 2 subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
“Bagaimana sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim JPU. Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono ke Taat Pribadi.
Menanggapi pertanyaan tersebut Taat Pribadi memberikan jawaban denggan menganggukan kepalanya.
Tak lama, sesudah diizinkan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Taat kembali ke kursinya dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan waktu untuk mengajukan eksepsi. “Saya keberatan dan minta waktu untuk mengajukan eksepsi,” katanya.