Pasutri Pelaku Curas, Diringkus Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

oleh -

IMG_20170308_141912sergap TKP – SURABAYA

Aparat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) di wilayah Surabaya. Kali ini sepasang pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap petugas di rumah kostnya yang bertempat di Jalan Pagesangan Gang 3-A, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan kedua pelaku tersebut yakni Agde Steven Rose Soekotjo alias Sinyo (22), warga Jl. Prapen Indah Blok B, Surabaya dan Meylinda Rossalina alias Linda (22), warga Jl. Lumumba Dalam Gang Buntu, Surabaya. “Kedua tersangka ditangkap di rumah kosnya saat bersama dua anaknya,” ujar Kasat didampinggi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Rabu (8/3/2017).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Agde dibantu seorang rekannya bernama Bagas alias Komandan yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam dalam pencarian orang (DPO). “Saat ini sedang kita kembangkan dengan tersangka lainnya, masih ada satu DPO yang sudah disebutkan,” jelas Shinto.

Untuk modusnya sendiri, pelaku dan Bagas menyasar korban wanita yang bisanya berkendara sepeda motor sendirian dan. “Kemudian secara cepat merampas harta kekayaan korban berupa tas, kalung, dan juga kendaraan,” terang AKBP Silitonga.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku selanjutnya menyuruh Linda untuk menjual hasil rampasan tersebut yang kemudian hasilnya dibagi dengan tersangka lainnya.”Setelah mendapati hasil kejahatan, tersangka Linda berperan untuk menjadi penadah dan hasil kejahatan itu dijual ke pihak lain,” ungkap Silitonga

Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali, yang beberapa diantaranya dilakukan pelaku di wilayah Rungkut.

Selain mengamankan keduannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unut sepeda motor Honda vario dengan nopol L 5849 KV dan dua unit handphone merek Xiaomi dan Samsung.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya keduanya terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Curian.

No More Posts Available.

No more pages to load.