Oknum Petugas PTK Dinas Perhubungan Kedapatan Memilik 33 Kg Ganja

oleh -
oleh

Oknum Petugas PTK Dinas Perhubungan Kedapatan Memilik 33 Kg Ganjasergap TKP – LAMPUNG

Aparat Subdit III Direktorat Reserse Polda Lampung mengamankan seorang oknum petugas PTK Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis Ganja seberat 33 Kg.

Oknum petugas PTK Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang diketahui bernama Nuriza alias Boy (27) tersebut, ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

“Penangkapan Tersangka Nuriza alias Boy ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering kali melihat tersangka melakukan transaksi narkoba.” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai di Mapolda Lampung. Kamis, (15/6/2017) siang.

“Saat dilakukan penangkapan. Di tas yang dibawa tersangka, anggota menemukan ganja seberat 6 Kg, kemudian anggota menggeledah rumahnya dan kembali menemukan  barang bukti berupa 27 Kg ganja,” ujar Abrar Tuntalanai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nuriza yang mengaku baru pertama kali ini menjalani bisnis haram tersebut, mengaku jika untuk satu kali transaksi dijanjikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas di kota Bandar Lampung berinisial AG akan diberi upah sebesar Rp 5 juta.

“AG saat ini juga telah kita amankan. Dari pengakuan AG, yang bersangkutan  mengaku jika ganja itu berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Lampung,” terang Abrar Tuntalanai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka atas perbuatannya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.