sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dari Enam kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan dari Enam kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Empat Polres jajaran Polda Jatim tersebut diantaranya yakni, 5 Kg atau 171,19 gram sabu-sabu, 195 atau 1,99 kg ganja kering siap edar, dan 3.204.940 butir obat keras daftar “G”.
“Barang bukti yang kita musnahkan pada saat hari ini, merupakan instruksi dari Mabes Polri. Dan pemusnahan barang bukti ini sudah keempat kalinya dilakukan oleh Polda Jatim, “ kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti. Selasa, (19/12/2017).
Kapolda juga mengatakan, Polda Jatim kedepan akan lebih bekerja keras untuk bisa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika serta menangkap bandar besar.
“Harapan saya kedepan, Ya tentunya harus kerja keras untuk bisa mengungkap bandar yang besar. Kedepan saya pacu lagi kepada Direskoba yang baru (Kombes Pol Sentoso Ginting) untuk bisa lebih semangat menggerakan anggotanya bisa mengungkap kasus,” ujar Machfud Arifin.
Sedangkan ketika ditanya terkait upaya pencegahan terhadap masyarakat agar tidak menjadi sebagai pelaku penyalahgunaan dan sebagai tersangka bandar narkoba, Machfud mengatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan pencegahan, Namun jika tidak bisa dicegah maka terpaksa melakukan penegakan hukum.
” Upaya pencegahan tentunya kita melakukan edukasi, edukasi kepada masyarakat di sekolah-sekolah, melakukan operasi di tempat-tempat hiburan. Kalau tidak bisa ya kerja keras dan penegakan hukum.” Terang Machfud Ariffin.