sergap TKP – DEPOK
Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Depok menahan Tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong tahun 2016.
“Ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni, Ketua LPM Sukamaju, AHK, Sekertaris LPM, TT dan Koordinator ATH, ” kata Kepala Kejari Depok Sufari didampingi Kasie Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari. Jumat (23/3/2018).
Menurut Sufari, Ketiga tersangka itu diduga secara bersama-sama mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.
“Mereka ikut campur disitu mengelola sehingga dalam pelaksanaannya itu tidak benar. Banyak angggarannya itu yang tidak tersalurkan semuanya, dan malah digunakan untuk kepentingan dirinya,” ujar Sufari.
Kegiatan RTLH Kel. Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 69 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp18 juta. Dimana total kerugian negara mencapai Rp 482 juta.
“Kerugian memang tidak banyak. Namun karena ini merupakan program untuk masyarakat miskin sehingga kerugian sebanyak itu cukup besar bagi masyarakat kecil. Dan ini harus kita tangani dengan serius,” pungkas Sufari.
Atas perbuatannya, Para Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahnkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.