Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 2,4 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.415 gram asal mancanegara yang dibawa oleh dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Warga Negara (WN) Vietnam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menjelaskan kedua wanita yang diketahui berinisial NTTH (25), WN Vietnam dan NV (29), WNI yang diduga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut ditangkap dalam dua waktu yang berbeda.

Diawali dengan penangkapan NTTH yang mendarat di Bandara Internasional Juanda dengan penumpang pesawat Jetstar dengan nomer penerbangan 3K 249 rute Singapura-Surabaya pada (19/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sabu seberat 1.175 gram yang diakuinya oleh tersangka didapatkamnya dari seorang rekannya di Bangkok, Thailand seharj sebelum yang bersangkutan mendarat di Juanda. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. “Dari proses tersangka NTTH ini, polisi memang kesulitan dalam hal bahasa. Namun sudah dikoordinasikan dengan kedutaan Vietnam di Jakarta untuk translate bahasa dalam mempermudah penyidikan,” ujar Budi.

Selanjutnya yakni tersangka NV yang mendarat dengan pesawat Air Asia dengan nomer penerbangan XT 321 dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Surabaya pada (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.240 gram. Saat ini kasus ini telah ditangani oleh BNNK Sidoarjo guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut keduanya terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) serta Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp 5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.