Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 2,07 Kg Sabu Asal Malaysia

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Team Sus dan Subdit I Unit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,07 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu asal Malaysia.

“Sabu seberat 2.070 gram yang dikemas menjadi tiga bungkus dengan berat masing masing 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0.51 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura,” kata Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik di Surabaya, Jumat (3/5/2019).

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan seorang tersangka kurir narkoba bernama IF alias Helmi (28), warga Dusun Ma’adan RT 003 RW 001 Desa Bator, Klampis, Bangkalan.

“Pelaku ditangkap di depan Kantor Pos SPP saat mengambil paket kiriman barang dari Pos Internasional,” ujar Sentosa Ginting Manik.

Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut disimpan di dalam audio speaker dan dimasukkan ke dalam kardusnya.

Selain mengamankan pelaku berikut barang bukti, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa,  Uang Rp. 51.000 (lima puluh satu ribu), 1 (satu) unit Hp merk Nokia type 6300 warna hitam berikut dengan simcardnya, 1 (satu) buah kardus tempat speaker merk Sony, 1 (saut) buah speaker merk Sony, dan 1 (satu) lembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).

Atas perbuatannya, Tersangka IF terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.