sergap TKP – BONDOWOSO
Selama kurun waktu dari tanggal 25 Februari hingga 4 Maret 2020, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika, Empat diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo.
“Kelima pelaku itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda,” kata Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto, dalam keterangan persnya, di lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020).
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, RH tersangka pengedar sabu, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Koplo. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan para pelaku, dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan pil Koplo logo y, 3 paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Dan sejumlah handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tegas Kompol Susiyanto.