sergap TKP – SURABAYA
Ditengah penanganan wabah corona, Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap seorang suami yang menjual istrinya untuk melakukan seks menyimpang Threesome.
Pelaku berinisial MJNT (29) asal warga Jombang itu, di tangkap Tim Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /57/III/2020/UM/JATIM tanggal 26 Maret 2020.
“Tersangka MJNT ditangkap saat berada di Hotel Raden Wijaya Kamar 229 Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).
Penangkapan terhadap MJNT ini, bermula dari Laporan Informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan).
“Dari hasil pengembangan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 21.30 WIB anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah lengkap kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Saat dilakukan penggerebekan, dilokasi kejadian petugas menemukan dua laki-laki dan satu perempuan sedang melakukan hubungan seks Threesome, Selanjutnya kedua laki-laki dan satu wanita tersebut langsung diamankan.
”Selain mengamankan ketiganya, dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam, dan Bill Hotel Raden Wijaya atas nama tersangka MJNT,” terang Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Atas perbuatannya, Tersangka MJNT dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.