sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (STR). Senin (6/4/2020).
Suheri Terta ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka STR dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta.
Suheri yang sempat menjadi buron selama 4 tahun itu, sebelumnya juga telah menjalankan hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau dan hukuman berakhir pada 5 April 2019.
Plt Juru Bicara KPK menjelaskan, penahanan terhadap Suheri dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 5 April sampai dengan 24 April 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK kaveling C1 atau gedung KPK lama.
Untuk diketahui, Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Adapun dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi.