sergap TKP – ENDE
Tim penyidik Polres Ende akhirnya menyerahkan berkas perkara berikut tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan, penyerahan berkas perkara dan tersangka atas nama Muhamad Yamin (49), setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejari Ende.
“Pelaksanaan penyerahan sudah dilakukan oleh Kanit Tipiter Aiptu Imran dan penyidik, Aipda Muslimin, SH serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Pujiono, SH.” ujar AKP Lorensius. Kamis (2/4/2020).
Untuk diketahui, Sebelumnya berdasarkan laporan polisi: LP/A/50/II/2020/POLDA NTT/Res.Ende,tanggal 16 Februari 2020 dan Surat Perintah Sidik/86/II/Reskrim,tanggal 16 Februari 2020. Tim penyidik Polres Ende mengamankan seorang tersangka bernama Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada.
Muhamad Yamin merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang terjadi pada Minggu (16/2/2020) di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende. Sedangkan yang menjadi korban, Sriwahyuni Kedang (35) ibu rumah tangga berasal dari Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Selain mengamankan Muhamad Yamin, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX dan satu lembar history tiket tujuan Ende-Jakarta atas nama, penumpang Sri Wahyuni Kedang.
Modus operandi kasus TPPO yang diduga dilakukan tersangka Muhamad Yamin yakni, merekrut, mengangkut, menampung dan mengirim korban Sri Wahyuni Kedang tujuan Ende-Jakarta melalui Bandara Aroeboesman Ende untuk dipekerjakan di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga yang akan diterima oleh Rizal.
Saat perekrutan, kepada korban tersangka M Yamin menjanjikan akan mendapat gaji Rp 2 juta, namun saat dipenampungan di Jalan kelimutu Ende, Rizal menyampaikan melalui telepon kepada korban bahwa gaji korban bukan Rp 2 juta, melainkan Rp 1,7 juta dan akan dibayarkan setengahnya.
Sementara setengahnya dipegang oleh majikan sebagai ikatan,kalau sudah habis kontrakan 2 tahun, baru akan diserahkan.
Awalnya, Saat di penampungan korban sempat mau melarikan diri, namum dijaga oleh tersangka, sehingga saat dibandara korban keberatan untuk naik pesawat.
Namun demikian diancam oleh tersangka kalau tidak mau berangkat harus mengembalikan semua biaya yang sudah dikeluarkan termasuk uang tiket, sehingga karena ketakutan korban meminta perlindungan kepada anggota KP3 Udara dan kasus TPPO berhasil digagalkan.