sergap TKP – BATAM
Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria bernama Dedi Larepos terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang kakak beradik pemilik warung makan di Kawasan Tiban Centre, Batam.
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan, Akibatnya penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban bernama Abdul Haris Nasution tewas di tempat sementara adiknya Muhamad Irvan hingga saat ini masih kritis.
“Pelaku sendiri dapat ditangkap polisi di semak-semak tak jauh dari TKP sekitar 30 menit setelah kejadian.” ujar AKP Yudi Arvian.
Kapolsek menerangkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas bermula saat pada hari Kamis (2/4/2020) saat pelaku Dedi bersama tiga orang kawannya minum minuman keras di warung makan yang bersebelahan dengan warung milik korban Haris di Foodcourt Tiban Center, Batam. Saat itu pelaku Dedi yang dalam kondisi mabuk sempat membuat onar dan mengganggu para pembeli.
“Karena pelaku terus membuat keributan Irvan dan Haris menegur pelaku. Namun saat ditegur pelaku hanya diam dan langsung pergi. Selang 15 menit kemudian pelaku kembali sambil membawa pisau dan langsung menikam perut korban Irvan. Melihat adiknya bersimbah darah Haris mencoba melerai namun pelaku justru berbalik mengejar Haris dan langsung menikam korban,” terang AKP Yudi Arvian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher langsung terjatuh dan tewas di tempat. Sementra pelaku Dedi yang merupakan seorang pelaut ini langsung kabur melarikan diri.
“Beruntung polisi yang datang segera menangkap pelaku yang bersembunyi di semak semak tak jauh dari TKP,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku yang telah diamankan di Polsek Sekupang itu, terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3, pasal 338 dan 340 KUHPidana.