Jajaran Polres Gumas Amankan Pelaku Penganiayaan

oleh -
oleh

sergap TKP – GUNUNG MAS

Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial EP (23) warga Desa Belawan Mulia Kec. Manuhing KabupatenGunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., mengatakan, EP melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial BF (20) pada Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

“Pelaku awalnya memukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah, pelipis, mata sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala setelah itu mencekik leher korban,” kata Ipda Juwito. Senin (16/11/2020).

Pelaku menendang korban mengunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian punggung belakang, setelah itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian dada dan perut sampai pingsan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Ipda Juwito.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.