Kasus Penipuan Pembangunan Infrastruktur Tambang, Christian Halim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang, Christian Halim dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Sabetania membacakan tuntutannya.

Adapun hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban dan terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Untuk faktor meringankannya yaitu terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

Sementara itu menanggapi tuntutan tersebut tim penasehat hukum terdakwa, Jaka Maulana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pembelaan (pledoi) pada Senin (19/4/2021) mendatang.

Selepas sidang, saat ditemukan JPU Novan mengungkapkan bahwa tuntutan yang disusun pihaknya telah memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan.

“Tuntutan disusun berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang itu memperhatikan asas-asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Kendati ancaman maksimal pasal 378 KUHP adalah 4 tahun penjara, pihak JPU beranggapan bahwa tuntutan pihaknya yakni 2 tahun 6 bulan telah memperhatikan asas kemanfaatan hukum.

“Kita memperhatikan adakah manfaat atau tidaknya terdakwa dijatuhi hukuman tinggi atau tidak?. Meskipun tuntutan kita 2 tahun 6 bulan, tapi itu masih membuka peluang bagi korban untuk melakukan upaya hukum perdata terkait kerugian materiil yang dideritanya yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.