sergap TKP – MOJOKERTO
Dalam kurun waktu satu bulan atau sepanjang Agustus 2022, Polresta Mojokerto berhasil menyelesaikan 28 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 33 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan bahwa para tersangka kasus narkoba yang diamankan pihaknya ini memiliki background dan peran yang cukup beragam.
“Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu 2,18 gram, LL 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram,” ujar AKBP Wiwit Adisatria.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita yakni 182,46 gram sabu-sabu, 10 butir ekstasi 10 butir, 8.215 butir pil LL, 28 ribu butir pil Y yang di estimasikan nilainya mencapai Rp391 juta.
“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp3 ribu sehingga total Rp84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp1,3 juta sehingga total Rp36.465.000. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp350 ribu maka total Rp3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp3 ribu maka total Rp1.935.000,” bebernya.
Terhadap para tersangka ini pihaknya menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancamannya untuk di bawah 5 gram, 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram, 5 tahun sampai hukuman mati,” tegas Kapolresta.
Perwira menengah Polri ini juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melawan narkotika di Mojokerto. “Mari bersama-sama kita melakukan langkah-langkah melawan narkoba di Kota Mojokerto agar Kota Mojokerto terbebas dengan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.