Kedapatan Menjual Sabu, Seorang Sopir Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP + SURABAYA

Seorang  pria berinisial MI (32) warga Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Surabaya  ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat ±2,56 gram didaerah Krembangan Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa menjelaskan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu, ditangkap pada tanggal 21 September 2022 yang lalu di daerah Kerembangan.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba disekitar Krembangan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa. Senin (24/10/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung berupaya melakukan penangkapan demi menyelamatkan masyarakat dari serangan narkoba.

Awalnya, kata AKBP Daniel Samanonasa, pelaku membeli barang tersebut kepada temannya berinisial RH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanayak ± 1 gram sabu-sabu.

“Kemudian pelaku ini menjual kepada pelanggannya sebanyak 11 poket dengan dalih untuk mencari keuntungan lebih,” ujar AKBP Daniel Samanonasa,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat total keseluruhan ±2,56, 1 boneka warna pink yang sudah dikombinasi dan sebuah handphone gennggam merk VIVO.

“Barang bukti yang kita amankan ini sisa dari yang sudah dijual oleh pelaku,” terang AKBP Daniel Samanonasa.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.