sergap TKP – SURABAYA
Seorang kakek berusia 60 tahun diringkus petugas Polrestabes Surabaya. Yang bersangkutan diringkus usai diketahui tega mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial BC (13).
Aksi amoral ini bahkan telah dilakukan oleh pria bernama Salamun tersebut sebanyak 30 kali. Hal ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sejak April 2019 hingga 23 Mei 2021.
Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut pria yang diketahui berprofesi sebagai sekuriti tempat Fusal di Jl. Ngagel Surabaya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100.000 sampai Rp 150.000.
Aksi bejat ini biasanya dilakukan Salamun di toilet salah satu restoran di Surabaya. Agar korbannya tidak menolak, Salamun juga mengancam akan menguna-guna korban agar sulit dapat jodoh dan alat kelaminnya akan merasa kesakitan.
Saat dilakukan pers rilis, Salamun hanya tertunduk dan mengaku tidak pernah mencabuli gadis lain. Ia juga membantah memperkosa korban dan beralibi hal tersebut tidak ada pemaksaan. “Setelah ‘main’ saya kasih Rp100.000 sampai Rp150.000,” akunya, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan oleh, Kompol Ambuka Yudha Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, korban sendiri merupakan tetangga tersangka dan aksi tersebut dilakukan saat sore hari.
“Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.